Sep 5, 2012

Sebelum Aku Bernikah : Langkah-langkah menuju nikah

Jom share apa dia langkah-langkah menuju nikah... 
Hihi... Semangat lak pepagi arinie... :)

1. Disunnatkan melihat bakal isteri sebelum berkawin,

Sabda Rasulullah s.a.w.:

“Apabila Allah telah mentakdirkan cinta dalam diri seseorang dari kamu, hendaklah dia melihat kepadanya (wanita) kerana yang demikian itu lebih terjamin untuk mengeratkan perhubungan antara keduanya.”

Dalam hal ini pacaran dilarang dalam ajaran Islam. Bukankah pacaran itu sama saja dengan mendekati zina. Jika masing-masing sudah cocok maka segera saja melamar dan menikah.

2. Khitbah

Khithbah adalah meminang (melamar) yaitu permintaan seorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain untuk dinikahi, sebagai pendahuluan pernikahan, namun belum berupa aqad nikah. Khitbah merupakan permintaan dan janji untuk mengadakan pernikahan. Dalam melakukan khithbah ini perlu diperhatikan adab-adabnya, antara lain :

- Tidak boleh (haram) meminang pinangan orang lain.

Umar bin Khatab berkata dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : Nabi SAW melarang sebagian kamu menawarkan atas penawaran sebagian yang lain, dan tidak boleh seseorang meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.

- Peminang (laki-laki) tetaplah orang lain bagi wanitanya (bukan muhrim).

Karena khithbah ini bukanlah aqad nikah, maka status peminang masih tetap sebagai orang lain bagi yang dipinang (bukan mahram), dan tidak diperkenankan untuk berkhalwat (pacaran, atau berdua-duaan).

- Dianjurkan menemui dan memberi hadiah.

Pertemuan yang sopan bagi laki-laki yang meminang dan wanita yang dipinang ialah dengan kehadiran mahram wanita, karena hal tersebut akan menambah kemudahan untuk saling mengenal. Dengan pemberian hadiah dari peminang kepada wanita yang dipinang diharapkan akan mempererat lagi tali silaturrahim di antara mereka.

3. Aqad Nikah

Setelah menyelesaikan khithbah, tahap selanjutnya adalah aqad nikah. Setelah aqad nikah inilah, si laki-laki perempuan secara syah telah menjadi suami isteri. Silahkan kalau mau pacaran (berkhalwat), atau bahkan lebih dari itu.

4. Walimahtul ‘Urus

Walimah adalah berkumpul dan ‘urs adalah pernikahan, jadi walimatul ‘urs adalah kenduri yang diselenggarakan dengan tujuan menyebarkan berita tentang telah terjadinya suatu pernikahan agar diketahui umum, sehingga terhindar dari fitnah. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum walimatul ‘urs adalah sunnah, walaupun ada sebagian ulama Syafi’iyah yang mewajibkannya, berdasarkan perintah Nabi SAW kepada Abdur Rahman bin Auf :

“Selenggarakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing”.

Akhirnya jadikanlah keluarga, anak istri (suami), menjadi keluarga yang diridloi Allah SWT.

Dan orang-orang yang berkata: Wahai Tuhan Kami! Kurniakanlah Kami dari isteri-isteri dan keturunan kami cahayamata kami.” (al-Furqan: 74)

“Peliharalah diri kamu dan keluargamu dari api neraka.” (at-Tahrim: 6)

Wallahu A’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment